Dinas perindustrian & perdagangan(Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kpd konsumen dalam bentuk permen.
Kabid perdagangan dalam negri Disperindag Babel, Husni thamrin mengatakan konsumen berhak menolak & mempidanakan pedagang yg memaksa konsumen untuk menerima permen sebagai uang kembalian.
saat ini banyak sekali ditemukan swalayan atau toko eceran mengembalikan uang receh diganti permen, karena para pedagang beralasan tidak punya uang receh untuk memberi uang kembalian kpd konsumen & konsumen berhak menolaknya jika tidak mau dan melaporkan kpd Disperindag, perbankan atw kepolisian karena sudah bagian dari pelanggaran pidana.
Thamrin menjelaskan pelanggaran ini berdasarkan UU Bank Indonesia menyatakan bahwa semua transaksi yg berada diwiliyah NKRI harus memakai rupiah sekecil apapun transaksinya. Selain itu berdasarkan UU no.8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen dgn ancaman 2 thn penjara & denda Rp.5 miliar.
Thamrin menambahkan berdasarkan alasan pedagang itu mengembalikan uang kembalian konsumen tersebut, kami telah berkoordinasi dgn pihak perbankan yg siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
Komentar
Posting Komentar